-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diluar Nalar! Seorang Kakek Di Way Kanan Lakukan Perbuatan Cabul Kepada Ibu Rumah Tangga

Selasa, 14 Mei 2024 | Selasa, Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T05:41:31Z


Way Kanan, PWK-Seorang kakek inisial SA (71)berdomisili di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap serorang ibu rumah tangga. Selasa (14/05/2025).


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kronologis kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik diduga pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.


Saat itu korban Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.


korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul.


Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.


Mendengar hal tersebut dari korban, Suami korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.


Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, tanggal 11-05-2024 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan


Selanjutnya terhadap tersangka lalu diamankan dan dibawa Ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," Ungkapnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update