"Posko layanan pengaduan ini kita buka agar memudahkan masyarakat, dalam melaporkan adanya kendala dan temuan terkait pengelolaan dana Desa di setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan," ujar Ketua DPD TOPAN RI Sahrizal
Alasan pembukaan layanan pengaduan di setiap Kecamatan tersebut, diharapkan dapat mencegah timbulnya indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan dana desa, sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan untuk diberikan pembinaan kepada pengelola dana desa, khususnya aparat desa dan pengelola kegiatan.
Setelah dilakukan pembinaan dan masih ditemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan dana desa, maka DPD TOPAN RI memastikan akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita ingin menyukseskan program pemerintah melalui dana desa, pembukaan layanan ini tujuannya agar masyarakat dapat memantau alokasi dana desa di desa masing-masing, dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan khususnya tindak pidana korupsi," tambah Sahrizal
Semoga dengan dibukanya posko pengaduan di setiap kecamatan harapan masyarakat dapat memberikan pengaduan secara mudah tanpa harus ke kantor DPD. Jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua TOPAN RI Suhaimi mengatakan, ini kebetulan untuk posko sendiri untuk wilayah kecamatan Negeri Agung itu di kediaman saya Sendiri Di Kampung Gedung Menang
Lanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait laporan indikasi penyalahgunaan dana desa sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Selama ini sudah ada beberapa laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti, meski sebagian diantaranya hanya kesalahan administrasi. Tapi kalau ditemukan adanya tindak pidana korupsi, pasti kita laporkan," tegas Suhaimi(Red)