-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Akan Lapor Kades Penyaguan yang Diduga Jual Tanah Bermasalah

Jumat, 03 Mei 2024 | Jumat, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T13:40:47Z


Riau - Kades Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Riau, Marwan, diduga menipu Warga dengan menjual tanah di RT 016 RW 005, Dusun 03, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mana tanah tersebut diklaim milik orang lain. 


Ketua LSM Penjara Kab. Inhu, Gembira Sitorus, dalam siaran persnya yang diterima Redaksi media ini, Rabu (01/05/2024), menjelaskan, awalnya Kepala Desa Penyaguan, Marwan menawarkan tanah (lahan) seluas kurang lebih 12 Ha yang diklaimnya milik Masyarakat.


Warga yang mengadukan permasalahan tersebut ke LSM Penjara Inhu, mengatakan, lahan tersebut yang telah dibeli dari Kades Penyaguan, Marwan, tak bisa dimanfaatkan karena ada pihak lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.


Diceritakan Sitorus, sekitar tahun 2023 Kepala Desa Penyaguan, Marwan bersama rekannya mendatangi kediaman Warga dengan membawa surat tanah yang sudah diatasnamakan warga yang telah membeli lahan masing-masing seluas 2 Ha per surat. Surat tersebut diserahkan kepada Pembeli yang sudah membayar, baik secara cash maupun melalui transfer ke rekening atas nama Marwan (Kades Penyaguan-red).


Setelah pelunasan, Warga mulai mengerjakan lahan tersebut. Ada yang menebas, ada yang telah menyediakan bibit, bahkan ada yang telah membangun pondok-pondok untuk peristirahatan


Beberapa hari setelah lahan tersebut dikerjakan, datang orang yang mengaku suruhan dari PT. Duta Palma Grup menegur dan melarang melakukan kegiatan apapun. Bahkan, pondok peristirahatan yang telah dibangun tersebut dibongkar orang yang mengaku suruhan dari PT. Duta Palma Grup.


Menghadapi peristiwa tersebut, warga yang telah membeli lahan, meminta pertanggung jawaban Kepala Desa Penyaguan, Marwan. 


Akan tetapi, sudah 1 (satu) tahun ini, Marwan hanya mengeluarkan janji-janji untuk bertanggung jawab menyelesaikannya. 


Gembira Sitorus yang mendampingi Masyarakat pembeli lahan tersebut mengungkapkan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum bilamana Marwan tidak juga menyelesaikan secara kekeluargaan dalam waktu dekat ini.


Terkait hal tersebut, Kepala Desa Penyaguan, Marwan, saat dihubungi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (02/04/2024) mengatakah, tanah itu tidak ada permasalahan, masih dalam pengurusan. Karena ada kesalahpahaman saja.


"Bukan Saya yang menjual tanah itu. Saya hanya membantu warga yang menjual tanah miliknya," ungkap Marwan.


" Ajis, Mulyadi, Kadri dan Sri, merupakan Pemilik dan Penjual tanah tersebut," pungkas Marwan. (rls).

×
Berita Terbaru Update