Way Kanan, PWK-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang ABH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (02/06/2024).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial MRP (16) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 17.30 WIB diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan Pemberatan) di dalam rumah korban yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat korban Susi pulang kerja dan melihat kondisi rumah sudah berantakan dan plafon kamar sudah robek. Kemudian korban dihubungi oleh saksi yang menanyakan apakah rumah korban sedang kehilangan uang, karena ada seorang anak yang menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban dengan bercirikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau.
Selanjutnya korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa 2 (dua) buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya berada di lemari plastik warna coklat di kamar depan sudah tidak ada.
Setelah itu, korban memeriksa keadaan rumah dan ternyata 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisikan uang tunai senilai Rp 9. juta rupiah yang sebelumnya berada di lemari plastik warna hijau di kamar depan sudah tidak ada.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisikan uang tunai senilai Rp 9. juta rupiah dan dua buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475. ribu rupiah yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 9.475.000,00 ribu rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
ABH inisial MRP dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH tanpa perlawanan. Selanjutnya ABH beserta barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y12S warna biru dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan ancaman pokok dikurangi 1/3 (sepertiganya) jadi lima tahun penjara,“Ungkap Kapolsek.(Red)