Way Kanan - putrawayka.com, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Amankan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Jum'at (21/06/2024).
Pada saat awak media ini mendapat informasi, tim langsung menuju Polres Way Kanan dan bertemu dengan Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut bahwa tersangka yang di amankan adalah mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan inisial "D".
"Benar hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekira jam 22.30 Wib semalam kami Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara "D" seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yang diduga telah menyelewengkan dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020, yang tidak bisa di pertanggung jawabkan sebesar Rp.394.971.416,00 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah )", Jelas Kasat Reskrim
Kasat juga menyampaikan saat ini masih dalam penyidikan awal, untuk lebih jelasnya akan diadakan Konferensi Pers Nantinya sehubungan saat ini Kapolres sedang tidak berada ditempat masih ada kegiatan di Kecamatan Negara Batin.
Tim