Bandar Lampung. Pwk ,- Ceroboh, pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung yang di kerjakan oleh kontraktor CV.Daenk Kobum Konstruksi tidak Mematuhi K 3 dan mengabaikan keselamatan pekerjaan. Di mana dalam peraturan tertulis jelas bahwa setiap pembangunan kontruksi darat Laut dan udara harus mengunakan septy dan hal ini adalah wajib untuk dilaksanakan oleh setiap kontraktor.
" Berdasarkan aturan K 3 maka kontraktor dalam hal ini CV Daenk Kobum Konstruksi wajib menggunakan,APD Konstruksi Pakai
Pelindung kepala (helm safety)
Pelindung mata (spectacles atau goggles)
Pelindung pernafasan (respirator atau masker) Pelindung pendengaran (earmuff atau earplug) Pelindung tangan (sarung tangan safety) alat pelindung jatuh (body harness, lanyard) pelindung kaki (sepatu safety) rompi safety. pakta di lapangan semua itu diabaikan oleh pihak Rekanan,pekerja dan pengawas
Menurut Irwan pengawas pekerjaan pembangunan gedung RKB MAN 1 Bandar Lampung selasa (25-6-2024) kontraktor kerjakan oleh CV Daenk Kobum Konstruksi dengan Nomor kontrak B-391/PPK.04/SBSN/03/2024 Dengan Nilai Kontrak Rp.2.717.329.293.00 merupakan milik Aproji atau sering di pangil Oji.
Masih kata pengawas pekerjaan mengatakan bahwa pekerjaan ini di awasi oleh kejaksaan. "Pekerjaan ini diawasi Kejaksaan Tinggi, kemaren mereka juga turun melakukan pemeriksaan pekerjaan ini jadi semua telah di periksa". Jelas Irwan selaku pengawas.
Sampai berita ini diterbitkan Belum ada tanggapan dari pihak Kontraktor pelaksana dan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Prov. Lampung. (Tim)