-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di Dampingi Camat, Kejaksaan Negeri Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum

Rabu, 03 Juli 2024 | Rabu, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T10:25:52Z


Banjit, PWK-Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan Rifqi Leksono telah mengembalikan 1 (satu) kotak Hp Merk Readme 8 warna biru dengan imei : 860417042826748 Dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan imei 1 : 355210092070149, imei 2:355211092070147; yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban atas nama Almiana Binti Mustapa,Rabu (3/7/2024)


Penyerahan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Way kanan didampingi langsung oleh Camat Banjit Nasrullah Ali,S,sos,MM Dan Kepala Kampung Neki Ramli atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 134/Pid.B/2023/PN Bbu pada Kamis, 23 November 2023.


 

Camat Banjit Nasrullah Ali , menyatakan ucapan terimakasih kepada kejaksaan Negeri Way kanan bahwa proses pengembalian barang bukti ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. "Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi," ujarnya.


Dan Acara pengembalian barang bukti tersebut telah disaksikan juga oleh kepala kampung Neki dan aparatur kampung.


Kepala kampung Neki yang turut menyaksikan pengembalian barang bukti atas nama Almiana Binti Mustapa menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan," ucapnya.


"Dengan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat kampung Neki"tutupnya.(Tim )

×
Berita Terbaru Update