Jakarta, PWK--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat beserta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat serta Kanwil Kemenkum dan HAM DKI Jakarta menggelar kegiatan penerangan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ITE, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,Kamis (11/7/2024).
Kegiatan ini di hadiri oleh Narasumber,Kasubsi Idpoleksosbudhankamas pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ardhia Azim,S.H,Penyuluh pada Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Muhammad Noval dan 30 orang yang terdiri unsur Tiga Pilar, LMK, FKDM, Ketua RT dan RW, Ibu2 PKK dan tokoh masyarakat.
Kasubsi Idpoleksosbudhankamas Kejaksaan Negeri Jakarta pusat Ardhia Azim SH mengatakan, kegiatan penerangan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ITE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sekaligus forum tukar informasi tentang situasi kondisi wilayah di Kota Administrasi Jakarta Pusat,selain itu kegiatan ini juga merupakan program pemerintah dalam bidang hukum,ujarnya.
Ardhia Azim juga menambahkan,"saya sangat berterima kasih kepada para peserta,dimana para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan saya berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dengan target peserta lebih banyak terutama siswa SMP dan SMA serta organisasi kemasyarakatan,"Jelasnya.
Kasie Pemerintahan Kelurahan Bungur Bayu menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas di selenggarakan penerangan hukum untuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat. Semoga kegiatan tersebut dapat bermanfaat lebih dan informasi atau pengetahuan dari kegiatan tersebut dapat disebarluaskan kepada warga masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.(Red)