Bandar Lampung. PWK,.Taufik Oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di SMKN Tanjung Sari bakal berurusan dengan hukum, pasalnya Aminudin Selalu kuasa pendamping dari Ratu Aini akan membuat laporan ke Kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut disampaikan Aminudin kepada awak media rabu, (11-09-2024). Menurut Aminudin, Taufik telah menerima uang sejumlah 60 juta dari Ratu Aini pada tanggal 23 Juni 2019.
Dijelaskan Aminudin, uang 60 juta tersebut diminta oleh Taufik kepada Ratu Aini dengan menjanjikan akan mengurus kenaikan pangkat 15 ASN, namun sampai hari ini ASN yang bersangkutan tidak naik pangkat, namun uang sejumlah 60 juta tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Taufik.
Ditambahkan Aminudin, pihaknya sudah berkali-kali meminta Taufik untuk mengembalikan uang tersebut, namun Taufik selalu berjanji-berjanji dan tidak pernah ditepati. Terakhir Taufik berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Awal Agustus 2024 dengan alasan menunggu uang Sewa kontrakan kos-kosannya dibayar mahasiswa pengontrak kosan. Namun oleh pria yang beralamat di Jln. Bumi Nanti Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu tersebut tidak ditepati. Lalu Taufik menjanjikan akan mengembalikan diakhir Bulan Agustus tidak juga ditepati. Terakhir Taufik berjanji akan mengembalikan uang pada awal minggu pertama September dan kembali tidak ditepati Taufik.
Oleh sebab itu menurut Aminudin pihaknya akan melaporkan Taufik ke Aparat Penegak hukum dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Iya setelah berkali-kali kita minta agar Taufik mengembalikan uang tersebut secara baik-baik tidak berhasil, maka dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke pihak kepolisan." Jelas Aminudin.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Taufik belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.(Tim)