-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Adanya Pelanggaran Pilkada 2024 Di Kabupaten Way Kanan, Masing Masing Pihak Paslon Saling Lapor

Kamis, 31 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T07:02:19Z


Way Kanan, PWK - Kuasa hukum dua pasangan calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Way Kanan saling lapor, atas berbagai macam dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Seperti yang dilakukan Ferdiansyah, didampingi bersama Kuasa Hukum paslon No urut 02 Ali Rahman- Ayu Asalasiyah, Chandra Bangkit Saputra SH, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU),  Yang melaporkan dugaan Dua  Pelanggaran Paslon Kadapi - Cik Raden No Urut 01 



Yang dimana bermula dari sehari selesai debat kandidat tahap Awal antara Calon Wakil Bupati 01 dan 02 di Gedung Serba Guna (GSG), Beredar unggahan Vidio melalui Tiktok dan Facebook tepatnya pada tanggal 25,/10/2024, atas nama Jamatus79, yang kini vidio tersebut telah dihapus, kini resmi dilaporkan oleh salah satu Masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu, Kab Way Kanan, Atas Nama Ferdiansyah, didampingi bersama Kuasa Hukum Chandra Bangkit Saputra SH, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).  Kamis (31/10/2024)


Pasalnya Tim pasangan 01 Kadapi Cik Raden, didalam vidio tersebut diduga telah melontarkan Statement yang salah satu Kalimatnya Berisi Narasi Provokasi atau Sara, yaitu Ancaman Pembunuhan.


"Ya Benar, seharusnya Sebagai Calon seorang Pemimpin itu tidak layak menyampaikan, Narasi Seperti itu dan terkesan arogan dan menakut takuti  selain provokasi dan sara juga hal ini di nilai tidak sesuai dengan deklarasi pilkada damai " Kata ferdiansyah,

Jadi ini Perlu kita Laporkan Kepada Ahlinya GAKKUMDU dan kita tunggu perkembangan nya,"tandasnya.



Dilain tempat selain masyarakat Kecamatan Blambanganumpu Paslon 01 juga dilaporkan oleh Masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan Atas nama Rusman, 

Dimana menurut laporan Rusman ganta, paslon 01 Diduga didalam Vidio, yang ia dapat.  telah melakukan Kampanye pada tanggal 27/10/2024. Di salah satu pondok Pesantren yang ada di Kecamatan kasui. 


" vidio itu kita dapat kiriman, setelah kita telusuri Kebenarannya kampanye tersebut diduga tidak Melampirkan STTP seharusnya, Sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),"tutup Rusman.

Kuasa Hukum  TIM 01 Juga Buat Laporan

Sementara itu Pelaporan juga dilakukan oleh kuasa Hukum Paslon No urut 01 Resmen Kadapi - Cik Raden Melalui Rifqi Mashuri Dinata selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1  Resmen Kadapi-Cik Raden Senin (28/10/2024) resmi melapor ke Bawaslu Way Kanan atas adanya empat pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024.


“Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Way Kanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi kepada media.


banner 300600

Dirincikan Rifqi, ada empat pengaduan yang resmi dilaporkan ke Bawaslu Way Kanan. Diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Kadapi-Cik Raden.


“Ada 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan APK. Tentu saja kita berharap laporan dan atau pengaduan kami bisa diproses dan di tindak lajuti secara baik, kita berharap supremasi penegakan hukum di bumi Way Kanan bisa betul-betul ditegakkan, karena jika tidak, akan berimplikasi buruk pada demokrasi kita. Seperti yang kita lihat saat ini, ada oknum-oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dengan memposting kegiatan-kegiatan politik dan dukungan terhadap calon tertentu tanpa adanya proses penegakan hukum,” pungkasnya ( Red) 


×
Berita Terbaru Update