WAY KANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya melaksanakan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS BB) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Kali ini, Barang bukti berupa :
* 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Nopol BE 6641 WO Dikembalikan kepada Korban
* An. Purwanto yang disaksikan oleh Kepala Kampung Purwa Negara An. Edi Purwantoo.
*
* Terpidana An. Riyan Wahyu Saputra Bin Wahono terbukti melanggar Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatkan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 97/Pid.B/2024/PN Bbu, Rabu, 02 Oktober 2024.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Dusun 5 Kampung Purwa Negara, Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan.
Purwanto mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara korban Kejahatan.
Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.
"Alhamdulillah barang-barang warga saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan," Edi Purwanto.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan," kata Purwanto
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.(Red)