Putrawayka.com – 01 Juli 2026 | JAKARTA – Di tengah perdebatan sengit mengenai alokasi anggaran negara, terkuak fakta menarik dari sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang ahli yang dihadirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah fenomena eksklusif di Indonesia. Lebih mengejutkan lagi, ahli DPR ungkap negara yang gunakan dana pendidikan demi makan gratis, bahkan program serupa telah lama diterapkan di negara-negara maju.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/7/2026), saksi ahli dari DPR, Parulian Aritonang, menjelaskan bahwa program MBG di Indonesia sejalan dengan kebijakan serupa di negara-negara maju seperti Finlandia, Prancis, Italia, Inggris, Swedia, dan Jepang. Ia menegaskan bahwa tidak ada negara pembanding yang mewajibkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusinya seperti Indonesia. Parulian menyebut perbandingan dengan negara maju relevan karena mereka juga menggunakan dana pendidikan untuk membiayai makan gratis siswa sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah, turut memberikan pandangannya. Menurut Sunny, penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional yang ketat. Program tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel. “Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga
Sunny merinci parameter konstitusional tersebut. Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang jelas menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan. Ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan seperti guru, sarana prasarana, dan beasiswa. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dijadikan sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa substansi pendidikan yang memadai. “MBG bukan substansi dari komponen utama pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Parulian Aritonang memaparkan studi perbandingan yang dilakukannya. Di Finlandia, penyediaan makan gratis bagi peserta didik di pendidikan dasar diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Dasar Pasal 31 Tahun 1998. Undang-undang ini mewajibkan setiap peserta didik mendapatkan makan siang gratis setiap hari yang diatur dengan baik dan sesuai kebutuhan gizi. Pemerintah Finlandia memberikan dukungan yang absolut dan universal, mencakup 100 persen siswa pendidikan dasar, sekitar 900 ribu anak per hari, tanpa syarat apapun. Hal ini menunjukkan bahwa ahli DPR ungkap negara yang gunakan dana pendidikan demi makan gratis dan menjadikannya prioritas.
Parulian juga menyebut Jepang sebagai negara yang menyediakan makan siang gratis bagi siswanya melalui program yang dikenal sebagai Kyushoku. Di Prancis dan Italia, kebijakan makan gratis mengandalkan regulasi gizi nasional dan otonomi daerah, sementara Inggris menerapkan model bantuan yang ditargetkan. Studi ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya pengaturan kewajiban negara secara eksklusif di dalam undang-undang pendidikan, guna menjamin keberlakuan dan kualitas program.
Argumen yang disampaikan oleh para ahli ini muncul di tengah gugatan pemohon uji materi yang menyebutkan adanya dugaan Rp71 triliun dana pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan MBG. Sidang uji materi ini mencakup sejumlah permohonan, yaitu Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Di sisi lain, beredar pula informasi hoaks terkait program MBG. Salah satunya adalah narasi yang menyebutkan MBG tetap berjalan selama libur sekolah semester kedua 2026 agar pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap untung. Narasi ini dipastikan hoaks, karena penghentian sementara program selama libur sekolah, termasuk periode 22 Juni hingga 11 Juli 2026, memang dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 untuk menghemat anggaran. Hoaks lain yang beredar adalah MBG resmi dihapus dan diganti uang tunai. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, memastikan MBG akan tetap berjalan karena merupakan visi misi presiden terpilih. Penghentian sementara selama libur sekolah pun bertujuan untuk menghemat anggaran hingga Rp 3,4 triliun.
Dengan demikian, penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan, seperti yang diungkapkan para ahli, haruslah memenuhi syarat konstitusional yang ketat dan tidak mengorbankan komponen inti pendidikan. Fakta bahwa ahli DPR ungkap negara yang gunakan dana pendidikan demi makan gratis menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih luas mengenai praktik kebijakan publik di berbagai negara, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.

