Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ditemukan ‘Ngumpet’ di Jok Mobil!

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ditemukan 'Ngumpet' di Jok Mobil!
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ditemukan 'Ngumpet' di Jok Mobil!

Putrawayka.com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap tabir di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim. Penangkapan yang dilakukan pada awal Juli 2026 ini membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, dengan total uang tunai Rp100 juta berhasil disita dalam kondisi tersembunyi di bawah jok mobil.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga merupakan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya berencana bertemu setelah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun, rencana pertemuan tersebut mendadak batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Bupati Langkat yang berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin berbalik arah. Alasan pembatalan ini cukup mengejutkan: Syah Afandin telah mengetahui bahwa tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Informasi mengenai pergerakan tim antirasuah ini rupanya sudah terpantau oleh Bupati.

Situasi yang ‘memanas’ ini membuat Syah Afandin kembali menghubungi YQB pada Kamis, 2 Juli 2026, kali ini melalui Syahrial (SYH), orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Dalam komunikasi tersebut, Syah Afandin meminta agar uang sebesar Rp100 juta yang telah disiapkan diserahkan melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, Yaqub bertemu dengan Syahrial di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut. Setelah menerima uang, Syahrial segera membawanya menggunakan mobil menuju Kota Binjai. Namun, dalam perjalanannya, tim KPK yang telah memantau pergerakan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial.

Dalam penggeledahan mobil tersebut, tim KPK menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan secara licik di bawah jok kursi penumpang depan. Penemuan ini menjadi salah satu bukti krusial dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat.

KPK tidak berhenti di situ. Setelah serangkaian penangkapan dan pengembangan, lembaga antirasuah ini menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026. Syah Afandin diduga telah menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar. Uang ini diberikan oleh Yaqub setelah ia berhasil memperoleh 80 proyek di Disdik Langkat dan lima proyek di Disperkim Langkat pada tahun 2025.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan berbagai pengisian jabatan strategis, termasuk jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. KPK terus berupaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan demi kepentingan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polresta Medan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna memungkinkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu Syahrial (SYH), sopir Bupati Zulkifli (ZKF), ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun. Penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda—Langkat, Binjai, dan Medan—menunjukkan skala dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui berbagai mekanisme, termasuk operasi tangkap tangan yang efektif. Kronologi yang terungkap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari penindakan hukum, namun tim KPK berhasil membongkar praktik tersebut. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Related Post

Terbaru