Bos Percetakan Sekap 3 Karyawan 21 Hari, Lapor Balik Jadi Sorotan: Kuasa Hukum Korban Singgung Arahan Prabowo!

Bos Percetakan Sekap 3 Karyawan 21 Hari, Lapor Balik Jadi Sorotan: Kuasa Hukum Korban Singgung Arahan Prabowo!
Bos Percetakan Sekap 3 Karyawan 21 Hari, Lapor Balik Jadi Sorotan: Kuasa Hukum Korban Singgung Arahan Prabowo!

Putrawayka.com – 03 Juli 2026 | Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung selama 21 hari, kini memasuki babak baru yang tak kalah mengejutkan. Alih-alih hanya menjadi terlapor, pemilik percetakan tersebut justru melaporkan balik para karyawannya yang menjadi korban. Langkah ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum korban, yang bahkan mengaitkannya dengan arahan dari pihak berwenang, termasuk isu yang disinggung terkait arahan Prabowo.

Peristiwa kelam ini bermula ketika Adit Saputra, Muhammad Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang seharusnya mencari nafkah di Percetakan Mau Print, justru mengalami penyekapan di tempat kerja mereka sejak awal Juni 2026. Selama hampir tiga minggu, ketiga karyawan ini diduga dikurung di dalam gedung percetakan, bahkan dipasung menggunakan borgol, rantai besi, dan tali baja agar tidak bisa melarikan diri. Mereka juga dilaporkan kesulitan mendapatkan makanan yang layak dan tidak diizinkan keluar dari lokasi.

Praktik main hakim sendiri atau eigenrichting ini diduga dilakukan oleh tujuh tersangka, termasuk pemilik percetakan. Para pelaku dituduh melakukan penyekapan, pemasungan, penganiayaan, hingga pemerasan secara sistematis demi menuntut ganti rugi atas dugaan pencurian pelat cetak senilai Rp 230 juta. Kasus ini akhirnya terbongkar berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menangkap para pelaku.

Menanggapi laporan balik dari pihak percetakan terhadap ketiga korban, kuasa hukum para karyawan, Petrus, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Namun, ia menekankan bahwa seluruh tuduhan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau mereka melaporkan balik itu sah-sah saja. Orang yang mendalilkan suatu perbuatan harus mampu membuktikannya. Apapun perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum tentu bisa diproses secara hukum,” ujar Petrus.

Petrus menjelaskan, laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dalam jabatan. Namun, ia menilai tuduhan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, terutama terkait hubungan kerja antara perusahaan dan para korban. Menurutnya, jika tuduhan penggelapan dalam jabatan memang benar, seharusnya ada hubungan kerja yang sah, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Selama ini justru mereka tidak memiliki hubungan kerja yang jelas. Bahkan mereka juga tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR),” imbuhnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian ketika Petrus mengungkapkan adanya dugaan upaya suap dari oknum polisi. Ia mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 1 miliar agar kasus penyekapan ini tidak ditempuh ke jalur hukum. Tawaran tersebut, menurut Petrus, datang pascapihaknya mulai menangani kasus ini. “Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut,” ungkap Petrus, yang menyatakan bahwa oknum tersebut berasal dari kepolisian dan identitasnya sudah ia ketahui.

Pihak kepolisian sendiri telah menjerat tujuh pelaku penyekapan ini dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang pengganti atas dugaan hilangnya pelat cetak senilai Rp 230 juta. Namun, polisi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih sebatas klaim para pelaku dan masih dalam pendalaman.

Kasus penyekapan di Senen ini menambah daftar panjang praktik kerja paksa dan main hakim sendiri di Indonesia. Kasus serupa juga terjadi di Kebayoran Lama, di mana seorang karyawan padel diduga disekap dan dianiaya rekan kerjanya karena tuduhan kehilangan raket. Dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban juga sempat dimintai ganti rugi yang memberatkan, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dalam penanganan perselisihan di dunia kerja.

Menariknya, dalam konteks ini, kuasa hukum korban penyekapan di Senen juga menyinggung soal arahan dari tokoh publik, seperti Presiden terpilih Prabowo Subianto, terkait pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Isu ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta perlindungan maksimal bagi para pekerja dari praktik-praktik eksploitatif dan kekerasan di tempat kerja. Sikap tegas terhadap pelaku dan penolakan terhadap upaya suap menjadi langkah krusial dalam memberantas kejahatan semacam ini. Kasus pemilik percetakan laporkan balik karyawan yang disekap, kuasa hukum korban singgung arahan Prabowo ini menjadi cerminan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas.

Perkara pemilik percetakan laporkan balik karyawan yang disekap, kuasa hukum korban singgung arahan Prabowo ini menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara atasan dan pekerja, lemahnya perlindungan ketenagakerjaan, serta kecenderungan menyelesaikan masalah dengan kekerasan, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Upaya pelaporan balik oleh pemilik percetakan patut dicermati lebih lanjut, terutama kaitannya dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan dan proses pembuktiannya di jalur hukum.

Lebih lanjut, isu dugaan tawaran suap dari oknum polisi kepada kuasa hukum korban menambah dimensi lain pada kasus ini, menyoroti potensi adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Penegakan hukum yang bersih dan profesional menjadi kunci utama agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban penyekapan. Kasus pemilik percetakan laporkan balik karyawan yang disekap, kuasa hukum korban singgung arahan Prabowo ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Pihak kepolisian terus mendalami motif dan peran masing-masing dari ketujuh tersangka. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Kasus pemilik percetakan laporkan balik karyawan yang disekap, kuasa hukum korban singgung arahan Prabowo ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak buruh.

Related Post

Terbaru