Polemik Video Penangkapan Roy Suryo: Klaim G30S/PKI Terbentur Keterbatasan Rekaman Utuh

Polemik Video Penangkapan Roy Suryo: Klaim G30S/PKI Terbentur Keterbatasan Rekaman Utuh
Polemik Video Penangkapan Roy Suryo: Klaim G30S/PKI Terbentur Keterbatasan Rekaman Utuh

Putrawayka.com – 05 Juli 2026 | JAKARTA – Kontroversi seputar penangkapan pakar telematika Roy Suryo terus bergulir, terutama terkait klaimnya yang menyamakan momen penangkapan tersebut dengan adegan dalam film legendaris ‘Pengkhianatan G30S/PKI‘. Namun, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, angkat bicara untuk meluruskan berbagai persepsi publik yang berkembang.

Menurut Abdul Gafur Sangadji, video penangkapan kliennya yang beredar luas di media sosial hanyalah cuplikan atau potongan saja. Rekaman utuh yang dinilai dapat memperkuat klaim Roy Suryo mengenai peristiwa penangkapan yang dinilainya brutal, tidak dipublikasikan secara keseluruhan.

“Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial itu, termasuk juga media-media mainstream itu hanya cuplikan saja,” ujar Abdul Gafur Sangadji usai menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembatasan penyebaran video utuh ini berdasarkan arahan dari hakim praperadilan. Hal ini dilakukan demi melindungi privasi Roy Suryo serta untuk mencegah munculnya fitnah dan kegaduhan publik selama proses hukum masih berjalan. Terutama pada bagian-bagian krusial saat petugas memasuki kamar Roy Suryo, rekaman tersebut dilarang disebarluaskan.

Penangkapan Roy Suryo sendiri dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat pagi (19/6/2026). Peristiwa ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah Roy Suryo berulang kali mengklaim bahwa cara penangkapannya menyerupai adegan dalam film ‘Pengkhianatan G30S/PKI’. Klaim ini bahkan sempat dimentahkan oleh mantan kolega Roy Suryo, Rismon Sianipar.

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga turut membawa sejumlah rekaman video penangkapan tersebut sebagai alat bukti pendukung dalam sidang praperadilan. Mereka meyakini bahwa isi video utuh tersebut dapat memperkuat dalil mengenai prosedur penangkapan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan mereka. Namun, terkait keraguan publik mengenai kemiripan video yang beredar dengan film G30S/PKI, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa video yang dilihat publik memang tidak utuh.

Di sisi lain, dalam kasus yang berbeda, Abdul Gafur Sangadji juga menekankan pentingnya kehadiran Presiden Joko Widodo dalam persidangan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurutnya, sebagai delik aduan absolut, pelapor dalam hal ini Presiden Jokowi harus hadir langsung untuk memberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya, tidak bisa diwakilkan, demi pembuktian materiil yang komprehensif di hadapan hakim dan jaksa.

Related Post

Terbaru