Terbongkar! Bupati Langkat Diduga Terima Rp3,5 Miliar Gratifikasi, Uang Suap, dan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar

Author Image

Terbit

4 Juli 2026, 02:21 WIB

Terbongkar! Bupati Langkat Diduga Terima Rp3,5 Miliar Gratifikasi, Uang Suap, dan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar
Terbongkar! Bupati Langkat Diduga Terima Rp3,5 Miliar Gratifikasi, Uang Suap, dan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar

Putrawayka.com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang fantastis oleh Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), alias Ondim. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan bukti uang tunai dalam jumlah besar dan puluhan kilogram logam mulia yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Syah Afandin diduga menerima gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga terkait dengan praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat. Praktik ini dilaporkan telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat. Lebih spesifik lagi, gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin beserta lima orang dari pihak swasta turut diamankan. Sehari berselang, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,117 miliar. Uang ini diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025.

Menariknya, dalam penangkapan tersebut, tim KPK menemukan barang bukti yang signifikan. Selain uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari uang suap, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Puncak dari temuan ini adalah penyitaan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin. Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan nilai logam mulia tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

KPK berencana akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Syah Afandin mengenai asal-usul dan keaslian logam platinum tersebut. Untuk memastikan keasliannya, KPK juga akan melibatkan ahli dari lembaga seperti Antam atau Pegadaian yang memiliki kualifikasi di bidang tersebut. Informasi awal yang diperoleh KPK menunjukkan bahwa satu keping platinum bisa bernilai sekitar Rp900 juta.

Saat muncul di hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkesan irit bicara. Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menjeratnya. Ketika ditanya perihal dugaan suap yang diterimanya, ia memilih untuk tidak menjawab dan langsung memasuki mobil tahanan KPK.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa Bupati Langkat mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK sebelum akhirnya terjaring OTT. Hal ini terungkap dari upaya Syah Afandin untuk membatalkan pertemuan penyerahan sisa uang fee proyek yang diduga sebesar Rp100 juta. Sopir Bupati Langkat sempat menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin membatalkan rencana pertemuan karena mengetahui adanya tim KPK di lokasi. Situasi yang memanas ini juga sempat disampaikan oleh orang dekat Syah Afandin kepada Yaqub sebelum uang tersebut diserahkan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Langkat.

Related Post

Terbaru